
Majalah Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap peran sentral Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri alias IS, dalam skandal manipulasi data kualitas batu bara yang menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar. Kejaksaan telah resmi menetapkan Iman sebagai tersangka dalam kasus ini. Imam diduga dengan sengaja memalsukan hasil uji laboratorium batu bara yang seharusnya menjadi dasar sah dalam transaksi jual beli komoditas tersebut. Hasil manipulasi ini digunakan untuk meningkatkan nilai jual batu bara yang kualitas aslinya tidak memenuhi standar yang ditetapkan. “IS memiliki peran yang sangat penting dalam kasus ini, karena hasil laboratorium tersebut menjadi acuan utama untuk transaksi jual beli batu bara ke luar daerah. Ketika hasilnya dimanipulasi, otomatis itu akan mempengaruhi nilai jual dan legalitas transaksi. Kasus ini lebih dari sekadar kelalaian teknis; kami tengah mendalami lebih dalam,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga : Pengembalian Uang Langsung ke Polda, Saksi Kasus Suap PDAM Bengkulu Mulai Cuci Tangan
Penyidik mengungkapkan bahwa total volume batu bara yang data uji laboratoriumnya dimanipulasi mencapai lebih dari 88 ribu metrik ton, dengan praktik ilegal ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023. Aktivitas ini diduga erat kaitannya dengan dua perusahaan tambang, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ). Kedua perusahaan tersebut kini tengah diselidiki lebih lanjut, dengan dugaan kuat bahwa mereka melakukan pertambangan ilegal di kawasan hutan dan menjual batu bara tanpa izin yang sah.
“Manipulasi data ini memungkinkan batu bara yang seharusnya tidak memenuhi standar kualitas untuk tetap dapat masuk ke pasar. Ini melibatkan berbagai dokumen resmi yang dimanipulasi, dan jelas ada keuntungan yang diperoleh oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Iman,” tambah Danang. Meski Iman merupakan perwakilan dari lembaga penguji independen, keterlibatannya dalam mendukung praktik jual beli batu bara ilegal dianggap sebagai pelanggaran berat. Kejati Bengkulu masih terus menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik ini, terutama dari sisi royalti yang seharusnya dibayar dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peran Iman tidak berdiri sendiri. Ada keterkaitan dengan aktor-aktor lain yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Manipulasi data ini bukanlah kasus insidental, melainkan sebuah skema sistematis yang melibatkan banyak pihak,” tegas Danang Prasetyo. Atas perbuatannya, Iman Sumantri dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Iman, Direktur PT RSM, Edhie Santosa, juga turut dijerat dalam kasus ini.
Proses penyidikan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk pengusaha tambang yang terlibat, masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Bengkulu. Diharapkan dengan investigasi yang lebih mendalam, seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal manipulasi batu bara ini bisa terungkap, serta memberikan efek jera terhadap praktik-praktik serupa di masa depan.