, ,

Digerebek ‘Ngamar’ Bersama Pegawai Bank di Villa Rejang Lebong, Brigpol J Kini Ditahan di Polda Bengkulu

oleh -42 Dilihat
Digerebek 'Ngamar' Bersama Pegawai Bank di Villa Rejang Lebong, Brigpol J  Kini Ditahan di Polda Bengkulu
Digerebek ‘Ngamar’ Bersama Pegawai Bank di Villa Rejang Lebong, Brigpol J Kini Ditahan di Polda Bengkulu

Majalah Bengkulu – Anggota Polres Lubuklinggau, Brigpol J, resmi ditahan oleh Bidang Propam Polda Bengkulu setelah terlibat dalam kasus dugaan tindakan asusila dengan seorang perempuan. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang sedang berjalan. Peristiwa ini bermula pada 5 Juli 2025, ketika Brigpol J digerebek di sebuah villa yang terletak di Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu, ia kedapatan berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial F, yang diketahui merupakan pegawai bank sekaligus istri seorang anggota TNI yang bertugas di Lubuklinggau. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh suami F, yang tiba-tiba datang ke lokasi dan mendapati keduanya sedang berada di dalam kamar. Suami F, yang merasa curiga, langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Baca Juga : Pemprov Bengkulu Percepat Validasi Lahan untuk Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, S.IK., M.Si., membenarkan bahwa Brigpol J kini telah menjadi tahanan Propam Polda Bengkulu sejak 22 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan setelah pihaknya menerima dua surat perintah dari Kabidpropam Polda Sumatera Selatan, yakni Sprin/328/VII/WAS.2.1./2025 dan Sprin/327/VII/WAS.2.1./2025, yang masing-masing diterbitkan pada 22 Juli 2025.

“Penitipan Brigpol J di Polda Bengkulu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran pemeriksaan yang kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu,” ungkap Kombes Pol Andy, pada Senin, 28 Juli 2025.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Proses pemeriksaan tidak hanya akan melihat sisi pidana umum, namun juga akan mengevaluasi aspek etik yang berkaitan dengan status Brigpol J sebagai anggota kepolisian. Tindakan asusila ini tentu berpotensi melanggar kode etik kepolisian yang berlaku, sehingga pemeriksaan disiplin pun menjadi bagian integral dari proses penyelidikan.

Kombes Pol Andy juga menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik anggota kepolisian, masyarakat, maupun anggota TNI, akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat status Brigpol J sebagai anggota kepolisian dan dugaan perbuatannya yang melibatkan seorang perempuan yang merupakan istri seorang anggota TNI. Kepolisian Polda Bengkulu berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya, dan berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

Saat ini, Brigpol J masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Bengkulu, dan pihak kepolisian berjanji akan terus memberikan perkembangan terkait penanganan kasus ini.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.