Skandal Pasar Panorama: Ketika Pejabat dan Wakil Rakyat Berpesta Pora di Atas Penderitaan Pedagang
Majalah Bengkulu– Di jantung Kota Bengkulu, sebuah skandal korupsi yang mengguncang dunia birokrasi dan perwakilan rakyat akhirnya terkuak. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Bengkulu, Bujang HR, resmi menyandang status tersangka. Ia diduga menjadi aktor intelektual di balik penjualan aset daerah dan praktik pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Panorama. Penetapan ini, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu pada Rabu (22/10/2025), bukanlah sebuah kejutan, melainkan puncak dari gunung es penyimpangan wewenang dan amanah.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Pasar Panorama? Bagaimana seorang pejabat tinggi dan anggota dewan bisa berkolaborasi dalam skema yang merugikan negara dan memeras rakyat kecil? Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi, modus operandi, dan implikasi dari skandal memalukan ini.
Aktor di Balik Layar: Dari Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
Skandal ini melibatkan dua nama besar yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
-
Bujang HR: Sebagai Kepala Dinas, ia memegang kendali atas aset-aset perdagangan milik pemerintah. Tugasnya adalah mengelola, melestarikan, dan memastikan aset tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian rakyat, khususnya para pedagang. Namun, dalam dakwaan Kejaksaan, Bujang justru dianggap mengkhianati tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Ia diduga tidak hanya membiarkan, tetapi mungkin bahkan merestui, penguasaan dan penjualan aset Pasar Panorama secara melawan hukum.
-
Parizan Hermedi: Anggota DPRD Kota Bengkulu ini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025. Parizan diduga menjadi eksekutor di lapangan. Kepadanya, pengelolaan aset Pasar Panorama yang bermasalah itu diserahkan. Dari posisinya inilah, ia membangun skema pemerasan sistematis.
.jpeg)
Baca Juga: Kabut Gulita Pendapatan: Hujan Ganggu Mata Pencaharian Penyadap Karet di Kaur
Modus Operandi: Membangun Kios, Menjual Harapan, dan Memeras Pedagang
Skema yang dijalankan oleh Parizan Hermedi, dengan dugaan kuat keterlibatan Bujang HR, terbilang sangat sistematis dan kejam karena menyasar langsung para pedagang kecil.
-
Pembangunan Kios Ilegal: Parizan diduga membangun kios-kios baru di atas tanah Pasar Panorama yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Kios-kios ini dibangun tanpa dasar hukum yang jelas, seolah-olah ia memiliki hak penuh atas tanah tersebut.
-
Pemerasan Berkedok “Biaya Penggunaan”: Setelah kios berdiri, Parizan diduga mendatangi para pedagang yang ingin berjualan. Ia kemudian meminta sejumlah uang dengan nominal yang sangat fantastis, berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit kios. Bayangkan, bagi pedagang kecil, uang sebesar itu bisa jadi adalah seluruh tabungan hidup atau hasil berhutang.
-
Monopoli dan Ancaman: Pedagang yang tidak mampu atau tidak bersedia membayar “tebusan” yang diminta, tidak diperbolehkan untuk berjualan di pasar milik pemerintah tersebut. Ini adalah bentuk pemerasan dan monopoli yang jelas-jelas melanggar hukum dan hak para pedagang untuk mencari nafkah.





![FOTO_DKI21[1] Pelantikan 11 Pejabat](https://smartraff.com/wp-content/uploads/2025/12/FOTO_DKI211-148x111.jpg)