, ,

Gelombang Penyitaan Aset Korupsi Tambang Bengkulu: Kini Giliran Dua Bidang Tanah Disita

oleh -108 Dilihat

Geliat Pemberantasan Korupsi Tambang Bengkulu: Kejati Sita Dua Bidang Tanah Milik Tersangka, Telan Kerugian Negara Rp 500 Miliar

Majalah Bengkulu– Gelombang penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang mengguncang Provinsi Bengkulu terus berlanjut. Setelah sebelumnya menyita sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Lubuk Sahung, Kabupaten Seluma, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dengan menyita dua bidang tanah milik tersangka. Langkah ini merupakan upaya konkret dalam pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 500 miliar.

Dua aset properti yang baru saja diamankan tersebut memperjelas skala dan kompleksitas kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha tambang ini. Penyitaan ini bukan sekadar rutinitas prosedur, melainkan sinyal kuat bahwa jaksa sedang mengejar dan mengamankan harta kekayaan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Rincian Aset yang Disita: Bukti Nyata Pengembangan Kekuatan Tersangka

Kedua bidang tanah yang disita memiliki nilai strategis dan ekonomis yang tinggi, menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang diraih oleh para tersangka.

  1. Tanah atas nama SH: Terletak di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, tanah ini memiliki luas 1.995 meter persegi. Lokasinya yang berada di pusat kota menjadikannya aset yang sangat berharga.

  2. Tanah atas nama BH: Berlokasi di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan yang sama, tanah ini jauh lebih luas, yakni 10.786 meter persegi. Luasnya yang mencapai lebih dari satu hektar mengindikasikan kemungkinan pengembangan untuk tujuan komersial skala besar.

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tambang di Bengkulu

Baca Juga: Dalam Upaya Tingkatkan Kualitas Perda, Kemenkumham Bengkulu Fasilitasi Pemkab Rejang Lebong

Plh. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan aksi penyitaan ini. Dalam pernyataannya pada Minggu (28/9/2025), Denny menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian integral dari proses penyidikan.

“Penyitaan kedua aset ini masih dalam rangkaian proses penyidikan dan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang mencapai lebih dari Rp 500 miliar,” tegas Denny.

Ia menambahkan, “sejumlah penyitaan yang dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tujuannya adalah mengamankan barang bukti serta memastikan tidak ada peralihan maupun penyalahgunaan aset yang terkait perkara hukum ini.” Pernyataan ini mengisyaratkan kekhawatiran penyidik akan adanya upaya para tersangka untuk mengamankan harta mereka dengan memindah-tangankan aset kepada pihak lain.

Jaring Tersangka yang Semakin Melebar: Dari Pejabat Pengawas hingga Konglomerat Tambang

Kasus korupsi tambang di Bengkulu ini ibarat gunung es, di mana permukaannya saja sudah melibatkan 12 orang tersangka yang terbagi dalam empat perkara berbeda yang saling berkaitan: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Perintangan Penyidikan, dan Suap.

Daftar tersangka ini membaca seperti who’s who di dunia tambang dan pengawasannya di Bengkulu. Mereka adalah:

  • Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)

  • Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)

  • Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)

  • Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)

  • Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)

  • Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)

  • Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)

  • David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)

  • Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024) – Figur kunci sebagai pengawas yang diduga menyimpang.

Tidak hanya itu, jaring juga menjerat keluarga dan kerabat untuk kasus perintangan:

  • Awang (adik kandung Bebby Hussy) dan Andy Putra (kerabat Bebby Hussy) ditetapkan sebagai tersangka Perintangan.

  • Bebby Hussy, Saskya Hussy, dan Agusman juga dikenakan pasal TPPU, menunjukkan bahwa uang hasil korupsi diduga telah diputar dan diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk aset, termasuk tanah yang baru saja disita dan SPBU sebelumnya.

Analisis: Modus Korupsi dan Pentingnya Penyitaan Aset

Meski penyidikan masih berlangsung, pola yang terlihat mengarah pada modus operandi klasik korupsi sektor tambang. Diduga terjadi kolusi antara pengusaha tambang dan pejabat pengawas (dalam hal ini Sunindyo Suryo Herdadi dari ESDM dan Imam Sumantri dari PT Sucofindo yang merupakan surveyor independen).

Modus yang mungkin terjadi antara lain:

  1. Penerbitan Izin Illegal: Penerbitan izin tambang yang tidak memenuhi syarat atau di luar ketentuan.

  2. Manipulasi Data Produksi: Pelaporan jumlah produksi batu bara yang tidak sesuai fakta untuk menghindari pembayaran pajak dan royalti.

  3. Penyalahgunaan Kewenangan: Pejabat pengawas menerbitkan rekomendasi atau laporan palsu sebagai imbalan suap.

Dalam konteks ini, penyitaan aset memiliki dua tujuan strategis:

  • Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Nilai aset-aset yang disita nantinya dapat dieksekusi dan disetor ke kas negara untuk menutupi sebagian kerugian Rp 500 miliar.

  • Pemutusan Mata Rantai Ekonomi: Dengan menyita aset, penegak hukum memutus akses tersangka terhadap sumber dana yang bisa digunakan untuk menghalangi proses hukum, membayar pengacara, atau mengintimidasi saksi.

Dampak dan Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam, yang selama ini sering dianggap sarat dengan praktik KKN. Kerugian negara yang mencapai setengah triliun rupiah adalah uang rakyat yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Bengkulu.

Masyarakat menunggu tindakan tegas dan proses peradilan yang transparan. Penyitaan aset-aset mewah para tersangka adalah langkah nyata yang dapat dilihat publik sebagai bukti keseriusan aparat. Langkah selanjutnya yang dinantikan adalah proses persidangan yang cepat dan adil, serta pengusutan hingga tuntas apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi sistemik ini.

Dengan terus bergulirnya penyitaan aset, Kejati Bengkulu tidak hanya sedang mengejar pelaku, tetapi juga sedang berusaha mengambil kembali apa yang telah dirampas dari kantong rakyat Bengkulu. Perjalanan masih panjang, namun setiap penyitaan adalah sebuah kemenangan kecil dalam pertarungan besar melawan korupsi.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.