, ,

Penyamaran Polisi Berbuah Penangkapan, Warga Mukomuko Ditangkap Usai Jual Sabu ke Petugas

oleh -40 Dilihat
Dibekuk Usai Layani Transaksi, Polisi Sita 34 Paket Sabu dan Ganja dari  Warga Desa Batu Ejung Teramang Jaya
Dibekuk Usai Layani Transaksi, Polisi Sita 34 Paket Sabu dan Ganja dari Warga Desa Batu Ejung Teramang Jaya

Majalah Bengkulu– Aksi RJ (34), warga Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, dalam bisnis gelap narkotika akhirnya terbongkar melalui operasi penyamaran atau undercover buy yang dijalankan oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memerangkap RJ dan menangkapnya di lokasi transaksi, yang terletak tidak jauh dari kediamannya. Penangkapan ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari penyelidikan intensif dan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Mukomuko. Operasi yang dilakukan oleh Polda Bengkulu ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat setempat terkait tingginya angka peredaran narkotika yang semakin meresahkan. Dalam upaya memberantas narkoba, polisi menyusun skenario matang untuk mengakhiri sepak terjang RJ, yang selama ini dikenal sebagai pengedar aktif di daerah tersebut.

Baca Juga : Digerebek ‘Ngamar’ Bersama Pegawai Bank di Villa Rejang Lebong, Brigpol J Kini Ditahan di Polda Bengkulu

Saat transaksi berlangsung, RJ tidak menyadari bahwa pembelinya adalah petugas yang menyamar. Ia menyerahkan barang tanpa curiga, dan dalam hitungan detik langsung dibekuk tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 34 paket sabu siap edar, satu paket ganja, tiga linting ganja, tiga alat isap sabu (bong), dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp25 juta yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 34 paket sabu, satu paket ganja, dan alat hisap sabu,” ungkap Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha Ferry Wijaya, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa RJ mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial SO, yang berasal dari Padang. Sabunya dikirim melalui jasa travel, dan nilai transaksi sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta, yang setara dengan setengah ons sabu. Sementara untuk ganja, RJ mengaku membeli dari seseorang yang berinisial Hr seharga Rp100 ribu.

“Penangkapan dilakukan tidak jauh dari rumah pelaku,” jelas Iptu Yudha, seraya menegaskan bahwa lokasi penangkapan tersebut sudah lama dicurigai sebagai titik peredaran narkoba.

Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa transaksi narkoba di daerah tersebut semakin meresahkan, dan banyak yang berharap agar tindakan tegas seperti ini dapat menghentikan peredaran narkotika yang kian meluas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam peredaran sabu dan ganja tersebut,” tambah Iptu Yudha. Polisi kini juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya sindikat narkoba yang lebih luas yang beroperasi di balik peredaran barang haram ini.

Dengan penangkapan RJ, Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar yang berpotensi merusak banyak generasi muda. Namun, pihak kepolisian tidak lantas berpuas diri. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna memberantas kejahatan narkotika di wilayah Bengkulu, khususnya yang berkaitan dengan jaringan-jaringan besar.

“Dugaan kami kuat, RJ bukan pemain tunggal dalam jaringan ini. Kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat,” pungkas Iptu Yudha.

Operasi ini menjadi bukti nyata dari upaya serius Polda Bengkulu dalam menanggulangi peredaran narkoba, serta komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.