, ,

Proyek Tol Bengkulu Tercoreng Dugaan Mark Up Lahan Rp 4 Miliar oleh KJPP

oleh -259 Dilihat

Skandal Mark Up Lahan Tol Bengkulu: Mengulik Peran Krusial Toto Suharto dan KJPP dalam Dugaan Korupsi Rp 4 Miliar

Majalah Bengkulu– Proyek strategis nasional Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kini tercoreng oleh dugaan praktik korupsi yang melibatkan para pemangku kepentingan kunci. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap peran sentral Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berinisial sama, dalam sebuah skema yang diduga menelan kerugian negara hingga Rp 4 miliar. Toto ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/10/2025) setelah melalui pemeriksaan maraton.

Kasus ini menohok publik karena melibatkan profesi yang seharusnya menjadi penjaga independensi dan keakuratan nilai—seorang penilai publik. Alih-alih menjadi penengah yang adil, KJPP Toto Suharto justru diduga menjadi aktor intelektual yang merekayasa angka, memberatkan keuangan negara dalam proses pembebasan lahan.

Titik Krusial dalam Rantai Pembebasan Lahan

Dalam setiap proyek pembangunan yang membutuhkan pembebasan lahan, KJPP memegang peran yang sangat vital. Lembaga inilah yang bertugas memberikan penilaian objektif dan profesional atas aset-aset yang akan digusur—mulai dari nilai tanah, bangunan fisik, hingga komponen immateriil seperti “tanam tumbuh” (tanaman dan pepohonan).

“KJPP ini adalah pihak yang menghitung ganti untung lahan, termasuk salah satunya tanam tumbuh, fisik maupun non fisik, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di hadapan wartawan.

Peran Toto Suharto Pimpinan KJPP Mark Up Harga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu

Baca Juga: Di Pelataran Dekanat Fisip UNIB, Teatrikal Mahasiswa Bengkulu Suarakan Ancaman Polarisasi Sosial

Penjelasan Danang ini menyiratkan betapa kalkulasi yang dilakukan KJPP menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah untuk mengucurkan dana ganti rugi. Jika angka yang dihasilkan sudah bias sejak awal, maka seluruh proses yang menyusul—mulai dari negosiasi hingga pencairan dana—otomatis terkontaminasi.

Modus Operandi: Rekayasa di Balik Angka

Lantas, seperti apa bentuk “ketidakbenaran perhitungan” yang dituduhkan kepada Toto Suharto? Menurut penyelidikan Kejati Bengkulu, terdapat indikasi kuat rekayasa sistematis dalam proses penilaian. Nilai lahan dan berbagai objek kompensasi lainnya sengaja didongkrak jauh melampaui harga wajar di pasaran.

“Peran Toto ini sangat jelas, karena ada ketidakbenaran terhadap perhitungan penilaian maupun penetapan pada saat itu. Hal itu menyebabkan keluarnya keuangan negara yang tidak benar,” papar Danang.

Praktik semacam ini bukanlah hal baru dalam kasus-kasus korupsi pengadaan tanah. Modus “mark up” atau penggelembungan nilai seringkali melibatkan kolusi antara aparat pemerintah, penilai, dan kadang bahkan perwakilan warga. Dalam kasus Tol Bengkulu, skema ini terlihat makin rumit dengan ditetapkannya tiga tersangka sebelumnya.

Jaringan Tersangka: Dari Pejabat hingga Pengacara

Sebelum Toto Suharto, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, membentuk sebuah rangkaian yang diduga bekerja sama merugikan negara.

Pertama, Hazairin Masrie, mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan sertifikat dan memahami betul tata kelola tanah, keterlibatannya mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.

Kedua, Ahadiya Seftiana, staf di lingkungan ATR/BPN. Posisinya mungkin kunci dalam memproses administrasi yang mendukung pembayaran yang digelembungkan.

Ketiga, dan yang tak kalah mengejutkan, adalah Hartanto, seorang pengacara yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak. Ditetapkan pada 28 Oktober 2025, peran Hartanto diduga terkait dengan upaya “melicinkan” proses dari sisi masyarakat dengan menggunakan angka-angka yang sudah dimanipulasi.

Dengan ditetapkannya Toto Suharto, lingkaran tersangka ini kini menjadi komplet: mulai dari pihak berwenang (ATR/BPN), perwakilan warga (pengacara), hingga pihak independen yang seharusnya menjadi penjamin keadilan nilai (KJPP).

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.