, ,

Subdit Tipidter Polda Bengkulu Gagalkan Pengoplosan Pertalite Bersubsidi Skala Besar

oleh -131 Dilihat

Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Pengoplosan BBM Pertalite, 3 Ton Minyak Mentah Disita

Majalah Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga telah berlangsung lama. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan jerigen berisi Pertalite oplosan, 2 unit mobil, 2 tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah, serta kaleng pewarna industri. Total minyak mentah yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 3 ton.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengungkapkan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BS (warga Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong). BS melakukan aksinya dengan memanfaatkan minyak mentah yang dipasok dari luar Provinsi Bengkulu.

“Pelaku BS mengoplos BBM jenis Pertalite dengan minyak sulingan atau minyak mentah yang diperoleh dari Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Minyak mentah itu kemudian diolah dengan diberi zat pewarna agar menyerupai Pertalite dan dijual kembali ke masyarakat,” kata Kombes Andy Pramudya Wardana, Selasa (23/9/2025).

Modus Operandi dan Jaringan Pemasokan

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini telah beroperasi cukup lama. Bahan baku minyak mentah didatangkan dari Musi Rawas, Sumatera Selatan, menggunakan dua unit mobil yang juga turut disita.

“Kita amankan 2 unit mobil, kemudian 2 tedmon kapasitas 1000 liter yang berisi minyak mentah, puluhan jerigen berisi Pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri. Kapasitas bahan mentah yang kita temukan cukup besar, di atas 2 ton lebih,” ungkap Mirza Gunawan.

Baca Juga: Polda Bengkulu Ungkap Modus Kredit Fiktif Rp 3,5 Miliar yang Melibatkan Pimpinan Bank

Proses pengoplosan dilakukan dengan mencampur minyak mentah tersebut dengan zat pewarna industri agar warnanya mirip dengan Pertalite asli. Produk oplosan ini kemudian dikemas dalam jerigen dan diedarkan ke masyarakat, terutama di wilayah Rejang Lebong dan sekitarnya.

Dampak Berbahaya BBM Oplosan

Praktik pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara akibat penyalahgunaan subsidi, tetapi juga sangat berbahaya bagi konsumen dan kendaraan bermotor. BBM oplosan memiliki kualitas yang jauh di bawah standar, yang dapat menyebabkan beberapa masalah serius:

  1. Kerusakan Mesin: Kandungan yang tidak sesuai dapat menyebabkan kerak pada ruang bakar, menyumbat injektor, dan merusak komponen mesin lainnya dalam jangka panjang.

  2. Emisi Berbahaya: Pembakaran yang tidak sempurna menghasilkan emisi gas buang yang lebih berpolusi, mencemari lingkungan, dan bertentangan dengan standar emisi.

  3. Risiko Kecelakaan: Kualitas bahan bakar yang buruk dapat menyebabkan tenaga mesin tidak stabil dan bahkan mogok secara tiba-tiba, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

  4. Kerugian Finansial Konsumen: Meskipun dijual dengan harga yang sedikit lebih murah, konsumen justru akan menanggung biaya perbaikan mesin yang jauh lebih besar.

Sanksi Hukum yang Dijatuhkan

Tersangka BS dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini sangat berat, yaitu kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan serupa. Kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Andy Pramudya Wardana.

Langkah Pencegahan dan Imbauan kepada Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan serta dengan:

  1. Membeli BBM di SPBU Resmi: Pastikan selalu mengisi bahan bakar di SPBU yang memiliki izin resmi dari Pertamina.

  2. Waspada terhadap Penjual BBM Eceran: Hati-hati terhadap penjual BBM eceran dalam jerigen dengan harga yang tidak wajar. Pertalite bersubsidi seharusnya hanya dijual di SPBU.

  3. Memperhatikan Ciri-Ciri Fisik: BBM oplosan seringkali memiliki warna yang tidak natural atau terdapat endapan. Meskipun tidak selalu mudah dibedakan, kewaspadaan tetap diperlukan.

  4. Melaporkan Dugaan Praktek Ilegal: Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan pengoplosan atau penjualan BBM eceran yang diduga ilegal.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara dan membahayakan masyarakat. Diharapkan, dengan penanganan yang tegas, praktik serupa dapat dicegah di masa depan.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.