Kejari Bengkulu Ingatkan Seluruh Lurah: Kelola Dana Desa dan Koperasi dengan Hati-Hati, Jangan Sampai “Samisake” Terulang
Majalah Bengkulu– Tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput ditegaskan kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dalam sebuah kegiatan yang digelar pada Kamis (16/10/25), seluruh Lurah se-Kota Bengkulu mendapat penguatan kapasitas sekaligus peringatan keras terkait pengelolaan keuangan kelurahan dan koperasi.
Kegiatan bertajuk “Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan” yang berlangsung di Aula Hidayah I Kantor Walikota Bengkulu ini menandakan komitmen serius untuk mencegah penyimpangan dana publik. Acara yang dihadiri oleh para pimpinan daerah, termasuk Wakil Walikota Ronny P.L. Tobing, SH, dan Pj Sekda Tony Elfian, ini secara resmi dibuka dengan harapan dapat membangun pemahaman dan kepatuhan hukum di tingkat kelurahan.
Peringatan Tegas dari Kajari: Transparansi adalah Kunci
Sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita, tidak berbelit-belit dalam menyampaikan pesan intinya. Di hadapan para lurah, ia menekankan pentingnya mengelola dan menggunakan dana kelurahan dengan prinsip benar, hati-hati, jelas, dan transparan. Prinsip ini, menurutnya, bukan hanya sekadar imbauan, melainkan sebuah keharusan yang menyangkut akuntabilitas kepada masyarakat.
“Uang sekecil apapun yang dikeluarkan dan digunakan harus dipertanggungjawabkan. Harus transparan,” tegas Yeni dengan lugas. Penegasan ini meneguhkan fungsi kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum yang bersifat represif, tetapi juga preventif melalui penyuluhan dan penerangan hukum.
Baca Juga: Kota Bengkulu Jadi Sasaran Survei LAN RI untuk Pendataan Kemiskinan Nasional
Yeni menambahkan, tujuan akhir dari pengelolaan dana yang baik adalah agar anggaran tersebut benar-benar bisa terserap dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Dana publik harus menjadi instrumen pembangunan dan pemberdayaan, bukan sumber masalah.
Koperasi Merah Putih: Program Prioritas yang Harus Terlindungi
Fokus perhatian khusus diberikan pada pengelolaan Koperasi Merah Putih, yang merupakan program prioritas pemerintah. Yeni menaruh harapan besar bahwa koperasi ini dapat menjadi motor penggerak perekonomian dengan menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan.
Namun, harapan besar itu diiringi dengan peringatan yang sama besarnya. Kajari Bengkulu secara gamblang mengingatkan agar dana koperasi tidak sekali-kali digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jangan sampai dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” pesannya.
Belajar dari Kasus “Samisake”: Jangan Abaikan Kompetensi SDM
Agar pesannya lebih membumi dan tidak hanya menjadi wacana, Yeni menyodorkan sebuah contoh nyata yang kiranya menjadi pelajaran berharga: Kasus Samisake. Meski tidak dijelaskan secara detail, penyebutan nama “Samisake” cukup menjadi alarm bagi para peserta.
Yeni membeberkan akar masalah yang sering terjadi, yaitu lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola. “SDM yang mengelolanya tidak kompeten, tidak mempelajari aturan teknis dan lainnya, dan akhirnya bisa berurusan dengan hukum karena menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa kelalaian dan ketidaktahuan atas aturan tidak serta-merta membebaskan seseorang dari jerat hukum. Ketika kebijakan atau pengelolaan yang ceroboh menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka konsekuensi hukum adalah sebuah keniscayaan. Peringatan ini sekaligus menegaskan bahwa Kejari Bengkulu akan bersikap tegas terhadap setiap potensi maladministrasi yang dapat merugikan daerah.





![FOTO_DKI21[1] Pelantikan 11 Pejabat](https://smartraff.com/wp-content/uploads/2025/12/FOTO_DKI211-148x111.jpg)